Saturday, September 30, 2006

Waras



Mendapat uang bukan haknya ,bagi sebagian orang,mungkin dianggap sebagai rejeki nomplok.Namun,tidak demikian dengan Waras(57),warga desa Siring,Kecamatan Porong,Kabupaten Sidoarjo.Korban Lumpur Lapindo itu memilih mengembalikan uang kelebihan ganti rugi senilai Rp. 429 juta,karena merasa bukan haknya.

Nilai kelebihan itu diketahui,karena nilai ganti rugi sawahnya mestinya hanya Rp. 56 juta lebih.Namun dibayar Rp. 485 juta,sehingga ada kelebihan Rp. 429 juta.
(Sawah Seharga Rp.56 juta,Dibayar Rp.485 juta,Suara Merdeka 21-8-2007)